Berikut ini tahapan lengkap pilkada serentak tahun depan:
1. Masa kampanye direncanakan mulai 13 Oktober 2018 sampai 13 April 2019
2. Verifikasi partai politik pada 1 Oktober 2017
3. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 1 Maret 2018
4. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD, dan DPRD pada Mei 2018
5. Pengajuan bakal calon presiden dan wapres pada Agustus 2018
6. Penetapan DCS DPR, DPD, dan DPRD pada Agustus 2018
7. Penetapan calon presiden dan wapres serta Daftar Calon Tetap (DCT) pada September 2018
8. Pelantikan DPRD kab/kota dan provinsi pada Agustus sampai September 2019
9. Pelantikan DPR dan DPD pada 1 Oktober 2019
10. Pelantikan presiden dan wapres pada 20 Oktober 2019
1. Pendaftaran parpol peserta Pemilu: 3-16 Oktober 2017
2. Penelitian administrasi: 17 Oktober-15 Desember 2017
3. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat pusat dan provinsi: 15 Desember 2017-3 Januari 2018
4. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten/kota : 15 Desember 2017-5 Februari 2018
5. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual: 6-17 Februari 2018
6. Pengumuman parpol peserta pemilu: 18 - 20 Februari 2018
7. Penyelesaian sengketa penetapan parpol peserta pemilu: 19 Februari-17 April 2018
8. Pembentukan badan-badan penyelenggara: 9 Januari-10 April 2018
9. Pendaftaran calon anggota DPD: 26 Maret-26 April 2018
10. Pendaftaran anggota DPR dan DPRD: 4-17 Juli 2018
11. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden: 4-10 Agustus 2018
12. Masa kampanye: 23 September 2018-13 April 2019
13. Masa tenang: 14-16 April 2019
14. Pemungutan suara: 17 April 2019
15. penetapan hasil pemilu pasca putusan MK: 17-23 September 2019
16. Peresmian keanggotaan DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD: Juli-September 2019
17. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2019